Pasal 6
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan
sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. (21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Badan usah.a milik negara/ba.dan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah lain.
(4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
