PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 5
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
Negara (1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah diberikan kepada:
- irrstansi Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah;
- badan hukum milik negaralbadan hukum milik daerah;
- Badan BankTanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat.
. Pasal 6. .
SK No 060840 A
PRESIDEN
