PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 51
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:
- Tanah Negara;
- Tanah hak milik; dan
- Tanah Hak Pengelolaan. (21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:
- Tanah Negara; dan
- Tanah Hak Pengelolaan.
Paragraf 3
SK No 060866 A
PRES IDEN
Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Pakai
