Pasal 52
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.
(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak
milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak Pengelolaan.
(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai c. pemegang hak; cl.tanahnya...
SK No 060867 A
PRESIDEN
d tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang; tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- o keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4 Terjadinya Hak Pakai
