PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 50
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
