PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 49
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak pakai terdiri atas:
- hak pakai dengan jangka waktu; darr
- hak pakai selama dipergunakan.
(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia;
- badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
- badan keagamaan dan sosial; dan
- Orang Asing.
(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
instansi Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
pemerintah
SK No 060865 A
c pemerintah desa; dan
- perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
