Pasal 56
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai
dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka wakttr hak pakai.
(2) Permohonan...
SK No 060869 A
PRES IDEN
(21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai. pengelolaan (3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai
