PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 54
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak
Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak
ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pemegang
SK No 060868 A
FRESIDEN
(41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
