PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 46
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Hak guna bangunan hapus karena: a berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 danlatau Pasal 43;
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah...
SK No 060991 A
PRES IDEN
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka wakt-u berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
