PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 47
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. Pasal48...
SK No 060864 A
PRESIDEN
