PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 104
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 060941 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2T
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
Silvanna Djaman
SK No 086596 A
PRES IDEN
