PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 103
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 201 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dan
- Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
