PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 102
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan ketentuan pelaksanaan dari :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan:un 1997 tentarrg Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); dan
- Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini.
Pasal 103. . .
SK No 060940 A
PRES IDEN
