PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 38
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(21Hak .
SK I.Jo 060858 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
pengelolaan (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi
melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik.
