Pasal 37
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah
Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
(3) Setelah...
SK No 060857 A
(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Bangunan
