PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 39
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat
pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat
Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
