PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 40
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
- tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b.syarat-syarat...
SK No 060859 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna
bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor Pertanahan.
