Pasal 41
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. (21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah
Susun yang dibangun di atas Tanah:
- Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi; b.Hak...
SK No 060860 A
PRES IDEN
- Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
