PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 26
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna
usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,
(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.
(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan tujuan pemberian haknya.
(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha
