PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 27
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
- melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
- memelihara
SK No 060852 A
PRES IDEN
- memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
- mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
- menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha; atau k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian bagi keseluruhan dalam hat dipergunakan pembangunan untuk kepentingan umum; dan dengan 1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
