PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 82
BAB 6 — HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah hapus apabila:
- dibatalkan oleh Menteri karena:
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadiian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- bangunan
SK No 060989 A
PRES IDEN
- bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
- dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
- dicabutberdasarkan Undang-Undang.
(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
- dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan;
- tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
- berakhirnya perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
- pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
