PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 62
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan. (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l di atas Tanah Hak Pengelolaan
mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan
tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak milik.
