PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 60
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan
jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan. (21 Hak
SK No 060871 A
PRES IDEN
(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih,
dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.
(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.
(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat
dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7 Hapusnya Hak Pakai
