PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 93
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek
gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada Kantor Pertanahan setempat. (21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunj ukannya.
Bagian
SK No 060936 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Perubahan Hak
