PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 92
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara
pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan, kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.
(2) Setelah jangka waktu catatan objek perkara
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 dan/atau catatan objek penetapan status quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus dan objek perkara ticiak diikuti penetapan sita jamina,n maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan.
(3) Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang memuat al.asan penolakan.
