Pasal 90
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 9 1
(1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan. l2l Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir.
(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerintahkan stafiis quo atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor Pertanahan.
(4)Catatan...
SK No 060990 A
PRES IDEN
tr.) -UJ- (41 Catatan rrengenai perintah sfatus quo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari karender kecuali apabila diikuti dengan putusan sit-a jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekrrsinya disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.
