Pasal 79
BAB 6 — HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai
pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
- Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
- Ruang Bawah Tanah dalam.
(2) Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang
Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.
(3) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.
(5) Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan.
Pasal80...
SK No 060881 A
PRESIDEN
