PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 78
BAB 6 — HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
(1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan
pada Ruang Atas Tanah mengganggu:
- kepentingan umum maka diperlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan/atau
. b. kepentingan. .
SK No 060880 A
PRESIDEN
- kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.
(2) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat
dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak
Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah. (41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan.
