PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 58
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Pemegang hak pakai dilarang:
- mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;
- rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan tridup;
- menelantarkantanahnya;dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
