Pasal 22
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling
lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.
(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:
- tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
- tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
- sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf4...
SK No 060850 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Usaha
