PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 23
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan
ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.
