PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 88
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data
yuridis:
- dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
- dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian.
Pasai 89 .
SK No 060934 A
PRESTDEN
