PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 15
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menleri.
(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat.
Bagian
SK No 060987 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian
