PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 14
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Hak Pengelolaan hapus karena:
- dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
dilepaskan
SK No 060986 A
PRES IDEN
-t2-
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabutberdasarkanUndang-Undang;
- diberikan hak milik;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah. (21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
