PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 16
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can Kantor Pertanahan, meliputi:
- pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
- pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Bagian Kedelapan Tanah Reklamasi
