Pasal 17
BAB 3 — HAK PENCELOLAAN
(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan
dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi. (21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan
hukum atau perorangan, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
- untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan; dan b.untuk...
SK No 060841 A
PRES IDEN
- untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.
(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin
reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4):
- telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri; atau
- tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi.
