PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 34
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Hak guna bangunan diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia; dan
- badan hukum yang didirikan menurut hukurn Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia.
