PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 35
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukurn.
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan
