PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 33
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban, larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Hak Guna Bangunan
Paragraf 1 Subjek Hak Guna Bangunan
