PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 32
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:
- Tanah menjadi Tanah Negara; atau
- sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan Menteri.
(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan.
