PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 30
BAB 4 — HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan .
SK No 060854 A
PRESIDEN
(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha
Pasal 3 1
Hak guna usaha hapus karena:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; b dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
- tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 danlatau Pasal 28;
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang; ob' ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah; I berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau J pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Pasal 32 . .
SK No 060988 A
