PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 95
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan
tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:
- Tanah tersebut adalaLr benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
- Tanah secara fisik dikuasai;
- penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad baik dan secara. terbr"rka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan
- penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.
