PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 74
BAB 6 — HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
- batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam rencana tata ruang; dan
- batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang. (21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:
- Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
- Ruang Bawah Tanah dalam.
(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b.
(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang
secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
