PP
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain.
(2) Tanah
SK No 060838 A
- Ea--,Y - *
PRESIDEN
(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;
- Tanah reklamasi;
- Tanah timbul;
- Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;
- 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
- Tanah Telantar;
- Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
- Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan
- Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.
