Pasal 84
BAB 7 — PENDAFTARAN TANAH
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah
dapat dilakukan secara elektronik. (21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr:d pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur dokumen elektronik.
(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia.
(5) Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.
Pasai 85
(1) Seluruh data darrf atau dokurnen dalam rangka
kegiatan Pendaftaran'fanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasr.
(2)Data...
SK No 060884 A
PRESIDEN
(21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data Kementerian.
(3) Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau
pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan akses rrrelalui sistem elektronik.
