Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan . . .
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Alat . . .
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Huruf a
Yang
dimaksud
dengan
“asas
Penghormatan
terhadap
martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang
Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas otonomi individu” adalah hak
setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak
bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya
tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi penuh” adalah
Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam
segala aspek kehidupan sebagai warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keragaman manusia dan
kemanusiaan”
adalah
Penghormatan
dan
penerimaan
perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian
dari keragaman manusia dan kemanusiaan.
Huruf f . . .
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah kondisi di
berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti
pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat
dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang
Disabilitas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan
dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan
setara;
b. menjamin
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat
yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas
yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin,
mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan
diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia;
dan
e. memastikan
pelaksanaan
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri
serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai
bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati,
berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa,
dan
bermartabat
dalam
segala
aspek
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik”
adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
”Penyandang
Disabilitas
intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain
lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental”
adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku,
antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi,
anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan
hiperaktif.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari
panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas
rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau
multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua
atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-
wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah
jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat
permanen.
Pasal 5
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f.
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i.
keagamaan;
j.
keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l.
kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan . . .
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
perempuan
dengan
disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima
atau
menolak
penggunaan
alat
kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan
Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk
mendapatkan
Pelindungan
lebih
dari
tindak
kekerasan,
termasuk
kekerasan
dan
eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas
memiliki hak:
a. mendapatkan
Pelindungan
khusus
dari
Diskriminasi,
penelantaran,
pelecehan,
eksploitasi,
serta
kekerasan
dan
kejahatan
seksual;
b. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh
kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan
keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan
martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan . . .
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua Hak Hidup
Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
yang
menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan,
dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi;
dan
f.
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat manusia.
Bagian Ketiga Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Bagian . . .
Bagian Keempat Hak Privasi
Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut
dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang
sama sesuai dengan martabat manusia di depan
umum;
b. membentuk
sebuah
keluarga
dan
melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. Penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi
dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-
menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya,
termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; f. memperoleh . . .
f. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; g. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam Hak Pendidikan
Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi
pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
c. mempunyai
Kesamaan
Kesempatan
sebagai
penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta
didik.
Bagian . . .
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan,
dan Koperasi
Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk
Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa
Diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja
yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f.
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan
bermartabat;
g. memperoleh
kesempatan
dalam
mengembangkan
jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat
di dalamnya; dan
h. memajukan
usaha,
memiliki
pekerjaan
sendiri,
wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai
usaha sendiri.
Bagian Kedelapan Hak Kesehatan
Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah
diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh . . .
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas
sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh
kesamaan
dan
kesempatan
secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh
Alat Bantu Kesehatan
berdasarkan
kebutuhannya;
f.
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping
yang rendah;
g. memperoleh
Pelindungan
dari
upaya
percobaan
medis; dan
h. memperoleh
Pelindungan
dalam
penelitian
dan
pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan
manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan Hak Politik
Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik; b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; f. berperan . . .
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum
pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan h. memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan
Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Kesebelas Hak Keolahragaan
Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. melakukan . . .
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan
penghargaan
yang
sama
dalam
kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang
mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f.
memperoleh
pengarahan,
dukungan,
bimbingan,
pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i.
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di
semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Belas Hak Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Bagian Keempat Belas Hak Aksesibilitas
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelima Belas Hak Pelayanan Publik
Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Bagian . . .
Bagian Keenam Belas Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Bagian Ketujuh Belas Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian . . .
Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri
dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat. Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi,
dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
Hak
berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui
media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan
komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan
komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu Hak Kewarganegaraan
Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran,
Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan b. mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk. (3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 28
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Pasal 29
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang
Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran
dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai
kondisi kesehatan;
b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi
kejiwaan; dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
memungkinkan
dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan
hingga waktu tertentu.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan “tidak cakap” antara lain orang yang belum dewasa dan/atau di bawah pengampuan.
Pasal 33
(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater. (3) Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri. (4) Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan
penetapan
pengadilan
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan
negeri
tempat
tinggal
Penyandang
Disabilitas.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan
oleh
Penyandang
Disabilitas
atau
keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan
bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa
yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk
mengambil keputusan.
Pasal 35
Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 36
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. (2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas. (2) Unit . . .
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan; b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan c. menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
Pasal 38
Yang dimaksud dengan “pembantaran” adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka/terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter.
Pasal 39
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. pengenalan tindak pidana; dan c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pendidikan
Pasal 40
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan
dan/atau
fasilitasi
pendidikan
untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan
nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan
khusus.
(3) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah
Daerah
wajib
mengutamakan
anak
penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang
dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk
mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah
melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
beasiswa
untuk
peserta
didik
Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari
Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Pasal 41 . . .
Pasal 41
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan
inklusif
dan
pendidikan
khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas
untuk
mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan
untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam
menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille
untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan
sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana,
dan
format
yang
bersifat
augmentatif
dan
alternatif; dan
e. keterampilan
bahasa
isyarat
dan
pemajuan
identitas linguistik dari komunitas Penyandang
Disabilitas rungu.
Pasal 42
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. (2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meningkatkan . . .
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah reguler dalam menangani
peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik
Penyandang
Disabilitas
untuk
mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu
yang
diperlukan
peserta
didik
Penyandang
Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi
peserta didik dan calon peserta didik Penyandang
Disabilitas;
f.
menyediakan
data
dan
informasi
tentang
disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau
lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas
pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap
penyelenggara
pendidikan
tinggi
wajib
memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
di
pendidikan
tinggi
dalam
menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di
perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan
khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi
dan
mengevaluasi
pelaksanaan
Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta
didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan . . .
e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang
terindikasi disabilitas;
f.
merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas
kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas
dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta
didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan
melalui program dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan
tinggi.
(7) Penyelenggara
pendidikan
tinggi
yang
tidak
membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan pendidikan; c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. (4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
Bagian Keempat Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Penyandang
Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan
kerja
di
lembaga
pelatihan
kerja
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang; b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja; c. menyediakan waktu istirahat; d. menyediakan . . .
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja; e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Pasal 50
(1) Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (4) Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha.
Pasal 51 . . .
Pasal 51
Pemberi Kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 53
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 54
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55 . . .
Pasal 55
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; b. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas; c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas; d. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan e. mengoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas. (3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56 . . .
Pasal 56
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, Pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 58
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 60 . . .
Pasal 60
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.
Bagian Kelima Kesehatan
Pasal 61
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan” adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar” adalah standar pelayanan, profesi, dan prosedur operasional.
Pasal 62
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang
Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap
Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas dalam program jaminan
kesehatan
nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut. (2) Dalam hal
tenaga
kesehatan
yang
memiliki
kompetensi
dan
kewenangan
dalam
pelayanan
kesehatan
bagi
Penyandang
Disabilitas
belum
tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk
kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan
kesehatan lain.
(3) Merujuk
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
vertikal dan horizontal.
(4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan
spesimen, dan melalui telemedisin.
(5) Ketentuan
mengenai
mekanisme
rujukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 65 . . .
Pasal 65
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya. (2) Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk meminimalkan hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
Pasal 67
Yang dimaksud dengan “alat nonkesehatan” adalah alat-alat yang digunakan untuk proses pemulihan sebagai terapi untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 69 . . .
Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.
Pasal 71
(1) Fasilitas
perawatan
untuk
pasien
Penyandang
Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan
prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
(2) Prinsip
keselamatan
dan
kepuasan
pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 72
Yang dimaksud dengan “tindakan medik” antara lain, pemberian obat, fiksasi, isolasi, seklusi, dan terapi kejang listrik.
Pasal 73
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.
(2) Layanan . . .
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai
rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi
Penyandang Disabilitas.
Pasal 74
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Bagian Keenam Politik
Pasal 75
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Pasal 76
Yang dimaksud dengan “jabatan publik” adalah jabatan pada badan publik negara yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 77 . . .
Pasal 77
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk: a. berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; b. mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; c. memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan; d. melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi; e. melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan; f. menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas; g. menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri; h. mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan i. menjamin . . .
i. menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
Bagian Ketujuh Keagamaan
Pasal 78
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi
oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.
Pasal 79
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.
Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 81
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal 82 . . .
Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.
Bagian Kedelapan Keolahragaan
Pasal 83
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengembangkan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas yang meliputi:
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c.
keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus
untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan
kondisi dan ragam disabilitasnya.
Pasal 84
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
Bagian . . .
Bagian Kesembilan Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata. (2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Pasal 86
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas. (2) Pengembangan . .
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya; b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan c. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Pasal 88
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.
Pasal 89
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesepuluh Kesejahteraan Sosial
Pasal 90
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi . . .
a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Pasal 91
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Pasal 92
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan Aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan
koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi
sosial.
Pasal 93 . . .
Pasal 93
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak
memiliki penghasilan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan
sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
(3) Bantuan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan
sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
Pasal 94
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan dan pendampingan; c. pemberian stimulan; d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan f. bimbingan lanjut.
Pasal 95 . . .
Pasal 95
Perlindungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas Infrastruktur
Pasal 97
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan permakaman.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Bangunan Gedung
Pasal 98
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fungsi hunian” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat
atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fungsi keagamaan” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan ibadah, antara lain masjid, gereja,
pura, wihara, dan kelenteng.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “fungsi usaha” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan
gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan,
wisata
dan
rekreasi,
terminal,
dan
penyimpanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi sosial dan budaya” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang
meliputi
bangunan
gedung
untuk
pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan
pelayanan umum.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“fungsi
khusus”
adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat
kerahasiaan
tinggi
tingkat
nasional
atau
yang
penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat
di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi
pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang
diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 99
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah
diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah
satu syarat dalam permohonan izin mendirikan
bangunan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas
bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan
gedung.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan
fasilitas
dan
Aksesibilitas
untuk
Penyandang
Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan
perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
(4) Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat
audit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
(5) Pemerintah
wajib
menyusun
mekanisme
audit
fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Pemeriksaan
kelaikan
fungsi
fasilitas
dan
Aksesibilitas
bagi
Penyandang
Disabilitas
dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi bersertifikat.
(7) pemeriksaan . . .
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.
Paragraf 2 Jalan
Pasal 101
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 102
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki
yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan
kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pertamanan dan Permakaman
Pasal 103
(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Paragraf 4 Permukiman
Pasal 104
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi
dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun
oleh
pengembang
memiliki
Aksesibilitas
bagi
Penyandang Disabilitas.
(3) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Kedua Belas Pelayanan Publik
Pasal 105
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
(4) Pendanaan
Pelayanan
Publik
bagi
Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran
dan
pendapatan
belanja
daerah;
dan/atau
c. anggaran korporasi atau badan hukum yang
menyelenggarakan Pelayanan Publik.
Pasal 106
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat. (2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Pasal 107 . . .
Pasal 107
(1) Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas Pelindungan dari Bencana
Pasal 109
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas. (3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. (4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 110
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
berfungsi sebagai:
a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. sarana
antara
dalam
mengatasi
kondisi
disabilitasnya; dan
c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas
agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Pasal 112 . . .
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk: a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas Konsesi
Pasal 114
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 116
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas Pendataan
Pasal 117
(1) Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas. (3) Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan b. membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 118
(1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1). (2) Verifikasi . . .
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 119
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah
atau
kepala
desa
atau
nama
lain
di
tempat
tinggalnya.
(2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib
menyampaikan pendaftaran atau perubahan data
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
bupati/walikota melalui camat.
(3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(4) Dalam
hal
diperlukan,
bupati/walikota
dapat
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap
pendaftaran
atau
perubahan
data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 120
(1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri.
(3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dalam
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/ . . .
(4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
Pasal 121
(1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas. (2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Belas Komunikasi dan Informasi
Paragraf 1 Komunikasi
Pasal 122
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu. (2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi. Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Informasi
Pasal 123
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
Pasal 124
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Bagian Kedelapan Belas Perempuan dan Anak
Pasal 125
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Pasal 126 . . .
Pasal 126
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Bagian Kesembilan Belas
Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi,
Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
(1) Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di
tingkat
nasional
dalam
rangka
melaksanakan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri
dengan
kementerian
dan
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan
untuk
menyelenggarakan
dan
menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri melaksanakan tugas:
a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan
dalam
rangka
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
b. menjamin
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas berjalan dengan efektif;
c. mewujudkan
anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.
Pasal 130 . . .
Pasal 130
(1) Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal 132
(1) KND
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas.
(2) Hasil
pemantauan,
evaluasi,
dan
advokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden.
Pasal 133 . . .
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. pelaksanaan
kerja
sama
dalam
penanganan
Penyandang
Disabilitas
dengan
pemangku
kepentingan terkait.
Pasal 134
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 135
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
anggaran
bagi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber . . .
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 136
Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 137
(1) Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional. (2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. bertukar informasi dan pengalaman; b. program pelatihan; c. praktik terbaik; d. penelitian; e. ilmu pengetahuan; dan/atau f. alih teknologi.
Pasal 138
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 139
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Pasal 140
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 141
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 142
Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan
Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan
yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau
hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa
mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 143 . . .
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
a. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
b. hak
pekerjaan,
kewirausahaan,
dan
koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12;
d. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
e. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;
f.
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15;
g. hak
kebudayaan
dan
pariwisata
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
h. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
i.
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18;
j.
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
k. hak
Pelindungan
dari
bencana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
l.
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
m. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22;
n. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
o. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
p. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
q. hak . . .
q. hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan r. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 144
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 145
Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 146
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 147
Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.
Pasal 148
Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 149
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 150 . . .
Pasal 150
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 151
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 152
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 153
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
I.
UMUM
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia
terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas.
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas
selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum
terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, tetapi pengaturan ini belum berperspektif hak
asasi manusia. Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih bersifat belas kasihan
(charity based) dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih
dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan Pemenuhan haknya
baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan
peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya
mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan
dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.
Dengan . . .
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10
November
menunjukkan
komitmen
dan
kesungguhan
Pemerintah
Indonesia
untuk
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi
hak
Penyandang
Disabilitas
yang
pada
akhirnya
diharapkan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
Penyandang
Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan
dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan
Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk
mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka
kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu,
Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat
dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan,
termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam
segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan,
politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta
pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi
Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas
dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang
Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang
Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang
Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta
bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga
ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta
pelanggaran hak asasi manusia.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan.
II. PASAL DEMI PASAL
