PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 87
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas. (2) Pengembangan . .
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya; b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan c. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
