PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk: a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
