PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
berfungsi sebagai:
a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. sarana
antara
dalam
mengatasi
kondisi
disabilitasnya; dan
c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas
agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Pasal 112 . . .
