PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
yang
menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan,
dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi;
dan
f.
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat manusia.
Bagian Ketiga Hak Bebas dari Stigma
